Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Inisiator Pesta Gay di Kota Batu Dijerat UU ITE

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |23:30 WIB
 Inisiator Pesta Gay di Kota Batu Dijerat UU ITE
Inisiator pesta gay di kota batu (foto: MPI/Avirista)
A
A
A

KOTA BATU - Inisiator pesta gay yang menghebohkan warga Kota Batu dijebloskan ke penjara. Pelaku berinisial FVA, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diamankan oleh Polres Batu setelah menyebarkan video dan foto bugil pelaku pesta gay yang berlangsung di tahun 2021 dan 2022.

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menyampaikan bahwa FVA saat ini ditahan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.

"Penahanan sudah dilakukan sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023 mendatang," ucap Janur dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, FVA terbukti bersalah menyebarkan foto dan video bugil para peserta gay atau sesama jenis di sebuah villa di Kota Batu. Pria 29 tahun ini dijerat dengan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

''Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,'' tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengakui masih memburu empat peserta pesta gay yang videonya belakangan ini viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi diketahui pesta gay itu berlangsung dua kali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement