Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekrut Anak di Bawah Umur, Muncikari Mami Icha Diduga Punya Jaringan Prostitusi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |12:52 WIB
Rekrut Anak di Bawah Umur, Muncikari Mami Icha Diduga Punya Jaringan Prostitusi
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (MPI/Irfan Maruf)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menduga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus eksploitasi anak secara seksual oleh muncikari FEA alias Mami Icha (24) memiliki jaringan yang lebih besar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendalami jaringan dalam merekrut korbannya yang merupakan anak di bawah umur.

“Jadi bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Namun, Ade Safri belum banyak berbicara mengenai pengembangan jaringan kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan peluang ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini,” ucapnya.

Termasuk juga peluang soal tersangka dari klien yang memesan para korban kepada muncikari.

“Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan penyidikan kasus ini terhadap kemungkinan tersangka lain. Karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tuturnya,

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement