Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Rumah di Jagakarsa, KPK Amankan Dokumen Penting Terkait Kasus Mentan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2023 |16:35 WIB
Geledah Rumah di Jagakarsa, KPK Amankan Dokumen Penting Terkait Kasus Mentan
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah satu rumah di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Oktober 2023. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tim penyidik, kemarin (3/10) telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/10/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima, rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman staf khusus (stafsus) menteri. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen berisi catatan penting terkait perkara ini.

 BACA JUGA:

"Ditemukan berikut diamankan bukti antara lain berupa dokumen yang berisi catatan penting kaitan dengan perkara ini. Analisis dan penyitaan segera akan kembali dilakukan," bebernya.

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Salah satu kasus yang sedang diusut KPK di Kementan yakni terkait dengan jual beli jabatan.

BACA JUGA:

Dirjen Imigrasi Sebut Belum Ada Permintaan Cekal Mentan SYL dari KPK 

Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Syahrul Yasin Limpo ihwal penetapan tersangka oleh KPK. Pun demikian dari Kasdi Subagyono dan M Hatta. Saat ini, Mentan juga belum diketahui keberadaannya pasca dinas luar negeri.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement