Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas Akan Pelajari Laporan Dugaan Ketua KPK Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |17:04 WIB
Dewas Akan Pelajari Laporan Dugaan Ketua KPK Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Febrianes menjelaskan bahwa laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

 BACA JUGA:

"Di pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ujarnya.

Dalam laporannya, Febrianes juga menyertakan beberapa bukt, di antaranya tangkapan layar pemberitaan media terkait pertemuan tersebut.

 BACA JUGA:

"Ada screenshot ada dari media-media besar terpercaya saya sertakan dan lampirkan sebagai bukti," ucapnya.

"Laporan sudah diterima oleh pihak pengaduan masyarakat dan pelayanan publik," tambahnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement