“Kalau kemarin kita sempat mendapatkan info bunuh diri, diinfokan ada yang mendorong, hari ini kita mendapatkan penjelasan bahwa tidak ada peristiwa bunuh diri dan didorong,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
KPAI menegaskan proses penanganan terhadap kasus anak harus secara cepat sesuai undang-undang.
“Tetapi garis besarnya KPAI sangat menghormati hasil dengan cepat sesuai UU karena tidak boleh berlama-lama untuk kasus-kasus anak dan ini faktanya berbeda bukan yang diinformasikan di awal, apalagi ada info peristiwa dipicu perundungan dan sebagainya,” ujarnya.