Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Beristri Setubuhi Pemandu Karaoke di Bawah Umur 7 Kali

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |08:01 WIB
Pria Beristri Setubuhi Pemandu Karaoke di Bawah Umur 7 Kali
Pria beristri setubuhi pemandu karaoke di bawah umur 7 kali (Foto: Freepik)
A
A
A

 

OKU TIMUR - Pria beristri berinisial M (43) warga Buay Madang Timur, (BMT) Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, lantaran melakukan perbuatan persetubuhan anak bawah umur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, didampingi Kanit PPA Aipda Wiyono mengatakan, jika tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sudah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali.

Aksi terakhir dilakukan tersangka, yakni di Hotel Ardan, Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Sabtu 15 April 2023, pukul 01.00 WIB lalu, saat itu korban masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.

Kronologi kejadian berawal pada Jumat 14 April 2023, sekira jam 21.00 WIB, pada saat korban sedang berada di rumahnya kemudian datanglah tersangka M, ke rumah korban. Selanjutnya tersangka mengajak korban pergi ke Hotel Ardan menggunakkan sepeda motor.

Saat di hotel itulah tersangka melakukan aksinya. "Dari pengakuan pelaku, sudah tujuh kali menggagahi korban," katanya Wiyono, Rabu (11/10/2023)

Tersangka yang telah memiliki istri ini berhasil ditangkap setelah tim memancing tersangka untuk bertemu dengan korban di TKP. Saat tersangka datang, anggota langsung menggerebek pelaku.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku melancarkan bermacam modus kepada korban demi melakukan persetubuhan. Mulai dari iming-iming akan dinikahi, lalu direnovasi rumahnya hingga diberikan sepeda motor.

"Modus pelaku memacarinya lalu mengiming-imingi korban akan dinikahi hingga rumahnya direnovasi dan dibelikan sepeda motor," ujar Wiyono.

Akibat kelakuan mesumnya itu, tersangka akan dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak.

Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku mengenal korban sudah sembilan bulan yang lalu. Perkenalan dengan korban terjadi di tempat hiburan malam karaoke yang ada di Belitang. Korban saat itu diketahui bekerja sebagai pemandu lagu atau LC ditempat tersebut dan saat itu masih berusia 17 tahun.

"Saya kenal dia (korban) di tempat karaoke mba, saat itu saya tahunya dia kerja disana. Karena sempat ditawari mau pakai pemandu lagu atau tidak, terus saya bilang iya, ternyata yang keluar dia (korban)," ujarnya kepada wartawan.

Berawal dari sanalah, tersangka yang diketahui telah beristri dan memiliki dua orang anak ini menjalin hubungan kekasih dengan korban yang terpaut usia cukup jauh. Ia juga, mengakui hubungan terlarang itu dengan korban.

“Iya pak, saya kenal korban di karaoke yang ada di Belitang. Lalu, menjalin hubungan dengannya," ungkapnya.

Akibat hubungan percintaan itulah tersangka akhirnya dilaporkan korban ke Unit PPA Polres OKU Timur, karena tak terima janji yang diucapkan pelaku tak kunjung ditepati.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement