Pasalnya, pelaku yang pernah menjadi anak buah korban sebagai penderes karet, sering dimarahi oleh korban, sehingga dia mempersiapkan cairan cuka karet untuk melukai korban.
"Motif tersangka karna faktor dendam kepada korban. Sehingga ia nekad melakukan penganiayaan tersebut," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.