Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Akan Putuskan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |03:33 WIB
MK Akan Putuskan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan beberapa perkara terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2024.

Sidang ini bakal digelar di Gedung MK RI, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (16/10/2023), pukul 10.00 WIB.

Majelis Hakim bakal setidaknya bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.

Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurukan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Adapun, ketujuh perkara batas usia capres dan cawapres yang baka diputus yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement