Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Massa Kontra Sesalkan Polisi Perbolehkan Massa Pro Gugatan Batas Usia Capres Mendekat ke MK

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |13:40 WIB
Massa Kontra Sesalkan Polisi Perbolehkan Massa Pro Gugatan Batas Usia Capres Mendekat ke MK
Demo gugatan batas usia capres-cawapres di MK. (MPI/Bachtiar Rojab)
A
A
A

 

JAKARTA - Massa penolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menilai polisi tidak adil dalam menangani massa. Pasalnya, mereka tidak diperbolehkan mendekati Mahkamah Konstitusi (MK), sementara masaa pendukung gugatan batas usia capres-cawapres diperolehkan.

Massa pro dan kontra terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari 40 tahun telah memadati kawasan sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/10/2023) pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan pantauan, massa pro terhadap MK yang menggunakan seragam bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka digiring polisi mendekat ke Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di depan Gedung Kominfo.

Sementara massa yang kontra terlihat dihalau oleh polisi. Mereka hanya diberi kesempatan berorasi di sekitar Bundaran Thamrin dan sekitar Monas.

Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi, Husni Romansyah mengatakan, mereka kecewa dengan perlakuan polisi yang berjaga di lokasi aksi. Padahal, ia menganggap semua sama saat menyampaikan aspirasi.

“Kami tidak boleh mendekat ke Jalan Medan Merdeka Barat. Tapi massa yang berseberangan dengan kami diizinkan,” ujarnya di lokasi aksi.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement