Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro Cs Digelar 17 Oktober

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |19:05 WIB
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro Cs Digelar 17 Oktober
Delpedro Marhaen (Foto: IG Lokataru)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. Sidang perdana gugatan praperadilan digelar pada 17 Oktober 2025.

“Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, Senin (6/10/2025).

Rio menuturkan, gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Nantinya, sidang perdana Delpedro cs digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pukul 09.00 WIB di ruang sidang 4," jelas dia.

Sebelumnya, empat aktivis yang ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping hukum dari keempat aktivis.

"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Afif Abdul Qoyim, Jumat 3 Oktober 2025.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement