Pembacaan amar putusan Untung berlangsung selama 3,5 jam setelah itu. Hakim menyatakan bahwa Untung terbukti berpartisipasi dalam peristiwa G-30-S dalam beberapa rapat di berbagai lokasi. Sebelum dieksekusi di Cimahi, Jawa Barat, pada tahun 1967, Untung akhirnya ditahan.
Menpangad Letjen Soeharto mengeluarkan surat keputusan pada tanggal 7 Maret 1966 yang menyatakan setuju dengan keputusan eksekusi mati terhadap Letkol Untung.
Letkol Untung sempat mengajukan grasi melalui pembela hukumnya. Letkol Untung Syamsuri pada akhirnya dieksekusi mati di sebuah desa di Cimahi, Jawa Barat.
(Fahmi Firdaus )