BANTUL - W alias Ndabel, kakek asal Dusun Warungpring Rt. 002 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Bantul kembali dicokok polisi. Kakek berusia 61 tahun ini kembali melakukan aksi membobol kotak infak.
Terakhir, Ndabel tertangkap kamera pengawas saat melakukan pencurian di masjid Nurul Amin dusun Puluhan Kidul Rt. 135 Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan, Bantul. Dia berhasil mengambil uang sebesar Rp 100 ribu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan aksi pencurian kotak infaq itu diketahui pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023 yaitu ketika jamaah setempat berdatangan untuk sholat subuh berjamaah. Jamaah curiga karena kondisi kotak infak yang telah rusak.
Pagi itu, Sekira pukul 04.00 WIB, saat menjelang sholat subuh berjamaah Ketua takmir masjid diberi tahu oleh jamaah masjid, bahwa kotak infak Masjid Nurul Amin Puluhan Kidul Rt 135, Trimurti, Srandakan Bantul, telah dicongkel oleh seseorang.
"Warga masih belum tahu siapa yang mengambilnya," ujarnya.
Selanjutnya siang harinya sekira pukul 13.00 Wib pengurus takmir Masjid menghubungi pemasang CCTV untuk mengecek rekaman CCTV. Kemudian mereka bersama-sama membuka rekaman CCTV tersebut.
Setelah itu diperoleh rekaman video bahwa hari Senin , tanggal 09 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 WIB ada seorang laki - laki yang memakai jaket warna hitam masuk melalui pintu samping selatan masjid. Lelaki tersebut nampak mondar-mandir di dalam masjid.
"Lelaki itu nampak putar-putar di dalam masjid dan sempat masuk ke tempat pengimaman masjid dan berhenti,"kata dia.
Lelaki tersebut kemudian berjalan lagi dan mengocak kotak infak dan selanjutnya mencongkel kotak infak serta mengambil uang di dalam kotak infak yang berisi uang kurang lebih Rp 100.000. Dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Srandakan
"Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan,"terang dia
Jajaran Reskrim Polsek Srandakan kemudian melakukan upaya penyelidikan dimulai dari olah TKP, pengumpulan bahan keterangan (Baket) saksi saksi di TKP serta pengembangan saksi saksi di luar TKP sehingga diketahui identitas pelaku.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dikuatkan oleh Barang bukti yang ada pada pelaku maka patut diduga keras pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksut dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana.
"Dari keterangan pelaku, motifnya karena ekonomi," tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang didapat tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kendati demikian, pihak takmir dan polisi melanjutkan kasus tersebut. Meski nilainya yang diambil kecil namun kasus tersebut pantas dilanjutkan karena pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
"Dia residivis dua kali karena bobol kotak infak," pungkasnya.
(Awaludin)