Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Periksa Enam Saksi Lanjutan dalam Kasus TPPU Rafael Alun

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |13:26 WIB
Jaksa KPK Periksa Enam Saksi Lanjutan dalam Kasus TPPU Rafael Alun
Rafael Alun/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini, Senin (30/10/2023).

Agenda sidang lanjutan hari ini, yaitu masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam saksi dalam persidangan terdakwa Rafael Alun kali ini.

 BACA JUGA:

"Sakti tersebut adalah Albertus Katu, Apung Kristianto, Yudi Yulianto, Hendra, Arif Hidayat, Freddy Rasjid, Christofer Dhyaksa," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/10/2023).

Sebagai informasi, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

 BACA JUGA:

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement