Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Minggu, 05 November 2023 |15:41 WIB
Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan
Panji Gumilang (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ihsan Abdullah mengingatkan para pengurus yayasan pondok pesantren memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan berkaca dari kasus pencucian uang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ke depan pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga," kata Ihsan kepada wartawan, Minggu (5/11/2023).

"Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para Pengurus Yayasan terutama pondok Pesantren tidak berurusan dengan Persoalan Hukum," ujarnya menambahkan.

Ihsan mengatakan jangan sampai pengurus yayasan, pondok pesantren menggunakan dana-dana bantuan serta sumbangan sukarela. Menurutnya, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.

"Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement