Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Survei Charta Politika: Elektabilitas Prabowo Turun Pasca-Putusan MK dan Pendaftaran KPU

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |19:54 WIB
Survei Charta Politika: Elektabilitas Prabowo Turun Pasca-Putusan MK dan Pendaftaran KPU
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Yunarto Wijaya menilai anjloknya elektabilitasnya Prabowo Subianto lantaran dipasangkan dengan Gibran Rakabuming yang merupakan putra sulung dari Presiden RI, Joko Widodo.

Hal ini menurut Yunarto Wijaya dilatar belakangi atas putusan MK yang menyetujui batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden,” tutur Yunarto Wijaya.

Lanjutnya, publik menilai Presiden Jokowi turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden.

Sebab, selama ini diketahui publik ada hubungan kekeluargaan yang Gibran Rakabuming merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman, hal tersebut semakin menegaskan opini terhadap politik dinasti yang dilakukan keluarga Jokowi dalam memuluskan Gibran sebagai cawapres.

Sementara, mayoritas masyarakat menolak akan putusan politik dinasti tersebut. “Sebanyak 59.3 persen responden menyatakan tidak setuju dengan praktik politik dinasti,” lanjut Yunarto.

Gibran Rakabuming dinilai publik tidak pantas menjadi cawapres masih terlalu muda dan belum memiliki pengalaman menjadi pejabat publik.

"Mas Gibran ini berpotensi untuk menjadi beban atau liabilitas bagi Pak Prabowo, dengan majunya jadi cawapres karena dianggap belum memiliki pengalaman yang cukup dalam pemerintahan," ungkap Yunarto.

Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebagai informasi, hasil survei tersebut didasarkan pada tujuh survey dalam rentang waktu 26 sampai 31 Oktober 2023.

Terkait metodologi survei, diterangkan bahwa jumlah sampel sebanyak 2,400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rentan usia 17 tahun ke atas atau sudah memenuhi syarat pemilih dengan metode wawancara tatap muka (face to face).

Menggunakan metode sampling multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20 persen dari total sampel.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement