Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK Bakal Beberkan Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |14:39 WIB
Ketua KPK Bakal Beberkan Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, buka suara terkait Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.

Firli mengatakan, pihaknya akan menyampaikan proses penyidikan lebih lanjut dalam penanganan kasus tindak pidana yang menyeret nama Wamenkumham itu.

“Betul kita melakukan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi atau dilakukan oleh para pihak yang telah disebutkan,” kata Firli kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

“Saya ingin pastikan, yakinlah pada suatu saat nanti akan disampaikan pada rekan-rekan hasil kerja rekan-rekan dari KPK. Ini tinggal tunggu saja, ada saatnya,” sambungnya.

Firli menyebut, pimpinan KPK lainnya yakni Alexander Marwata telah menandatangani surat perintah penyidikan terkait perkara yang terjadi.

“Tentu, kalau Pak Alex menyatakan sudah menandatangani surat perintah penyidikan dua minggu lalu, Pak Alex adalah yang membidangi penindakan. Jadi tidak akan bisa yang lain tahu, itu pasti betul. Kita pastikan karena Pak Alex dan Pak Tanak sudah katakan iya,” ucapnya.

Firli menambahkan, pihaknya telah melakukan ekspose perkara pada 26 September 2023. Ia menuturkan, saat ini perkara tersebut masih diproses.

“Perlu saya sampaikan terkait dengan proses penanganan perkara ini, telah dilakukan ekspose kalau tidak salah tanggal 26 September 2023 yang lalu, terkait proses hasil penyelidikan tentu kecukupan bukti permulaan, patut diduga terjadinya tindak pidana. KPK tentu masih berproses,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lainnya dalam perkara ini.

Namun, Alexander Marwata masih enggan membeberkan nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement