JAKARTA - Polisi menyebutkan, lansia berinisial FM (81) tega melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah berinisial KZ yang masih berusia 16 tahun guna memenuhi nafus seksualnya. Bahkan, pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu hingga berkali-kali.
"Korban sendiri menjelaskan pada saat pemeriksaan telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali. Korban pun kemudian bercerita kepada orangtuanya dan orangtuanya membuat laporan polisi," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, pelaku dengan korban sejatinya saling bertetangga, pelaku lantas mengimingi korban dengan diberikan uang Rp20 ribu agar mau datang ke rumahnya. Saat main, korban lantas dipaksa menuruti nafsu bejat pelaku.
"Tersangka ini hidup sendiri, keluarganya berada di luar kota dan tindakan itu dilakukan untuk memenuhi atau hasrat seksualitasnya dia," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa pelaku telah mencabuli korban selama berkali-kali sejak akhir tahun 2022 silam hingga pertengahan tahun 2023 kemarin. Kasus terungkap saat korban bercerita pada adiknya hingga adiknya menceritakan hal itu pada orangtuanya.
(Fakhrizal Fakhri )