JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal memberikan perlawanan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Meski demikian, dirinya tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” tegas Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Kendati demikian, kata Ian Iskandar, pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Dia juga mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan kliennya pasca penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada hari Selasa (22/11/2023) malam.
“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” terang Ian Iskandar.