JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tidak merasa malu atas penetapan tersangka Firli Bahuri. Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Alex menyebutkan, dirinya berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA:
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).
Alex pun enggan ambil pusing tentang penilaian negatif dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak mempunyai dasar yang kuat atas citra negatif kepada pihaknya.
BACA JUGA:
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu," ujarnya.
Terkait penetapan tersangka Firli, Alex menyebutkan hal tersebut masih dalam tahap awal. Untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut perlu melewati proses persidangan.
"Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka," tegasnya.