JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunggu berkas perkara tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada prinsipnya Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana dimaksud," kata Kapuspenkum Kejati Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, Kamis (23/11/2023).
Jika telah menerima berkas dari penyidik, jaksa langsung melakukan penelitian berkas untuk mengetahui kelengkapan. Pihaknya telah mempersiapkan empat orang jaksa yang bakal meneliti kasus yang menjerat petinggi KPK itu.
"Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).