Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |20:10 WIB
 Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK
PP Muhammadiyah bidang hukum, ham dan hikmah, Busro Muqoddas (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menanggapi hal itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan wujud kepekaan, respon positif, independensi, dan tanggung jawab Polri atas praktek korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia.

"Praktek korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya yaitu melindungi rakyat dari penderitaan masifnya sebagai korban pemiskinan struktural yang disebabkan langsung oleh state capture corruption yang berdampak buruk pada meluasnya praktek birokrasi nasional yang kleptokratif," kata Busro dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Apalagi praktek suap, kata Busro, gratifikasi dibarengi dengan tindakan ekstra kumuh pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik, jelas sekali menampakkan praktek kelakuan manusia nir-adab yang lebih rendah daripada binatang.

"Rakyat semakin peka nurani, tajam akal budi, dan kewarasan pemikirannya. Jika selama ini diam, jangan dianggap tidak memiliki sikap, apalagi dihadapkan pada praktek korupsi demokrasi, kepemimpinan, dan pendidikan. Selain sektor penambangan, situasi saat ini diperparah oleh intervensi petinggi negara terhadap MK dan KPK untuk kepentingan politik sesaat dan melegalkan dinasti nepotisme keluarga sebagai racun demokrasi dan masa depan kepemimpinan berbasis prinsip meritokrasi, transparansi, dan profesianalisme," tegasnya.

Melihat perilaku korupsi yang erat temalinya dengan beberapa hal di atas, kata Busro, maka sebagai bentuk tanggung jawab atas situasi negara yang semakin memprihatinkan dan nasib rakyat yang semakin terpental jauh dari perlindungan daulat rakyatnya.

Kata Busro, Muhammadiyah mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Semoga sikap terpuji ini terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus-kasus lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement