Sebagai informasi, Firli Bahuri akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan SYL setelah polisi memeriksa empat pimpinan lembaga antirusuah itu.
Keempat nama itu adalah, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak. Namun, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri pihaknya masih belum dapat memastikan kapan keempat petinggi KPK itu diperiksa oleh Polda Metro.
"(Pemeriksaan empat pimpinan KPK) Sebelum pemanggilan saudara FB (Firli Bahuri) selaku tersangka," kata Ade Safri, Jumat (24/11/2023).
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.