Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 29 November 2023 |12:10 WIB
 MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
MK (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia minimal hakim konstitusi 55 tahun. Putusan tersebut masuk dalam Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang MK Nomor 7 Tahun 2020 soal syarat usia minimal hakim konstitusi.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Suhartoyo menjelaskan, penolakan dalam putusan perkara 81 telah diputuskan oleh delaoan Hakim Konstitusi. Perkara 81 sendiri diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.

Sebelumnya, Fahri mengajukan sidang uji materiil soal batas minimal usia Hakim MK. Sidang perdana perkara 81 sendiri dilaksanakan pada Agustus 2023 lalu,

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Kuasa hukum pemohon, Agustiar mengatakan perubahan yang terus terjadi atas syarat minimal usia calon hakim konstitusi, jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi pemohon yang semakin lama untuk dapat mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.

Dalam petitumnya, Fahri meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa "berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun," apabila dimaknai "selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo". Yang mana, Fahri ingin MK menyatakan syarat usia minimal hakim konstitusi adalah 55 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement