JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons keputusan Polri yang belum melakukan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.
Mahfud menjelaskan bahwa ada tiga alasan Polri untuk menahan seseorang yang berperkara. Pertama, dia dikhawatirkan akan mempersulit pemeriksaan. Kedua, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, dan tiga menghilangkan barang bukti.
“Firli bahuri tidak ditahan itu ada tiga alasan, tiga alasan itu untuk orang harus ditahan. Satu, dia dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, dua mengulangi perbuatan, tiga menghilangkan barang bukti,” jelas Mahfud usai menghadiri Mukernas MUI, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Mahfud pun mengatakan kemungkinan bahwa Polri tidak khawatir dengan tiga alasan yang bisa menjadi seseorang ditahan. Dia pun menegaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan dari Polri.
“Mungkin syarat itu sudah, mungkin Polisi tidak khawatir Firli lari, Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti karena sudah dihimpun, mungkin ya, tapi itu ndak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi penyidik, saya ndak boleh (mencampuri),” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.