JAKARTA - Politikus PSI, Ade Armando kembali mendapat kritikan, usai pernyataannya soal politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kecaman bahkan disampaikan masyarakat melalui pemasangan spanduk di beberapa titik wilayah Jakarta Pusat.
Spanduk yang bertuliskan: Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta dan Penghina Sejarah Kemerdekaan RI itu salah satunya terpasang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam spanduk tersebut juga terlihat, wajah Ade Armando dicoret dengan tanda silang berwarna merah.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan tindakan Ade Armando terkait dengan pernyataannya soal politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Untuk itu, PSI memberikan teguran keras pada kadernya tersebut.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X juga menanggapi pernyataan dari Ade Armando yang menuding politik dinasti sesungguhnya itu ada di wilayahnya. Menurutnya, DIY hanya melaksanakan Undang-Undang.
"Jadi gini ya komentar boleh wong komentar kok ndak boleh, kalau mau komentar ya komentar saja," kata dia, Senin (4/12).
Hanya menurut Sultan, konstitusi peralihan itu diatur dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Di mana dalam pasal 18 B tersebut menyangkut masalah pemerintah Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY. Sehingga bunyi undang-undang keistimewaan itu juga mengamanatkan yang menjabat gubernur adalah Sultan dan wagub Paku Alam.
"Ya melaksanakan itu aja ya kan dinasti atau tidak terserah dari sisi mana mau melihatnya. Yang penting bagi masyarakat DIY, DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaannya. Dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu dan sesuai dengan bunyi undang-undangnya itu,” ucapnya.
Sultan menegaskan tidak ada kalimat dinasti dalam undang-undang. Baginya yang penting DIY adalah bagian dari republik yang melaksanakan keputusan UU yang ada. “Ya diubah dulu aja kalau dianggap dinasti. UUD-nya,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )