JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid pada Selasa (12/12/2023). Nurdin Halid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Berikut faktanya:
BACA JUGA:
1. Terkait kasus Gazalba Saleh
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Nurdin Halid diperiksa terkait dugaan adanya akses pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Gazalba Saleh.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
BACA JUGA:
2. Gazalba terjerat kasus gratifikasi dan TPPU
Sebagaimana diketahui, KPK menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Kamis (30/11/2023). Lembaga antirasuah mengenakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gazalba.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengondisian perkara di MA.
3. Gazalba kondisikan kasasi Edhy Pprabowo
Setidaknya, kata Asep, perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.
BACA JUGA:
"Karena banyak sekali (suap yang diterima GS) kita jaring pakai pasal gratifikasi bentuknya tadi sudah rumah, jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah. Karena ada juga ditukar valas dan lain-lain," sambungnya.
4. Terima uang Rp15 miliar
Sebagaimana diketahui, dalam kurun waktu 2018-2022 Gazalba diduga telah menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar. Angka tersebut menjadi bukti permulaan awal lembaga antirasuah. Jumlah uang tersebut tutur Asep, Gazalba gunakan untuk membeli sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
"Pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar dan satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11/2023).
5. Kelabui LHKPN
Selain pembelian aset, didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," ujar Asep.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.