Dokumen CIPP merumuskan skenario dekarbonisasi yang telah merumuskan target kondisional bersama emisi gas rumah kaca bagi sektor ketenagalistrikan on-grid sebesar 250 juta ton CO2. Di mana porsi energi terbarukan mencapai 44% di tahun 2030.
Dokumen CIPP merupakan "living document" yang akan terus dimutakhirkan setiap tahun. Tujuannya agar bisa mencerminkan kondisi perekonomian global dan prioritas kebijakan dalam negeri.
Secara prinsip, keberadaan CIPP sebagai tindak lanjut JETP patut diapresiasi. Ditambah lagi dengan keberadaan Sekretariat JETP yang sudah hadir di Jakarta, beberapa waktu sebelumnya.
Terkait hal itu, Hafif Assaf (Government Affairs Professional / Board Advisor Bincang Energi) menghargai upaya yang telah dilakukan oleh Sekretariat JETP dalam menjalankan program-programnya. Namun, dipercaya bahwa peningkatan transparansi dalam menyampaikan informasi akan sangat berharga. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk lebih memahami dan mengikuti perkembangan terkait rencana investasi JETP di Indonesia.
Selanjutnya, Hafif Assaf juga menyarankan agar terdapat peluang yang lebih besar untuk partisipasi publik dalam proses transisi energi. Melalui program JETP, keterlibatan yang lebih luas dari masyarakat dapat membantu dalam menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan matang. Kami berharap saran ini dapat menjadi pertimbangan yang berharga dalam melanjutkan langkah-langkah positif yang telah diambil.
(Qur'anul Hidayat)