Kemudian korban dicekoki miras hingga tak berdaya. Korban lalu dibawa ke kamar untuk di tidurkan.
"Saat itulah, pelaku kemudian menyetubuhi korban," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Bagus Panuntun, Selasa (19/12/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi Kota.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.