Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zulhas Diduga Lecehkan Ibadah Sholat, KIP: Kemendag Harus Klarifikasi!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2023 |11:11 WIB
Zulhas Diduga Lecehkan Ibadah Sholat, KIP: Kemendag Harus Klarifikasi!
Zulkifli Hasan Diduga Lecehkan Sholat/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha memberikan tiga pandangan, terkait polemik pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tentang Sholat dan Tasyahud.

"Berdasarkan perspektif UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pertama, Zulkifli Hasan saat menyatakan itu beliau dalam atribusi Pejabat Publik yaitu Mendag dalam kegiatan di sebuah Badan Publik, yaitu Kementerian Perdagangan (Kemendag),”ujar Arya Sandhiyudha, Kamis (21/12/2023).

“Apakah itu kegiatan Rakernas appsi, atau lainnya, beserta informasi umum lainnya secara terbuka. Jadi informasi dan kebijakan yang disampaikan Mendag dalam pertemuan terbuka (Ps. 11 (1) f) tersebut merupakan Informasi Publik terbuka yang Wajib Tersedia Setiap Saat (Ps 11, Bag. Ketiga),"sambungnya.

Informasi publik yang terbuka itu, menurut Arya, harus siap diberikan dan dijelaskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendag, ketika ada masyarakat yang meminta informasi.

"Kedua, Kemendag sebagai Badan Publik terkait berhak menjelaskan ketika ada pertanyaan. Bahkan, menjadi wajib menginformasikan serta-merta sebab hal ini telah menjadi perhatian khalayak luas, mungkin sehingga cepat tersebar luas,"urainya.

"Jadi penjelasan informasi sesegera mungkin diperlukan untuk mencegah potensi perluasan gangguan ketertiban umum (Ps. 10 (1) )," tambahnya.

Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik haruslah akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ketiga, informasi yang didampaikan haruslah akurat, benar, dan tidak menyesatkan (Ps. 7 (2)).

“Bawaslu dan KPU juga silahkan menginfokan posisi pernyataan ini dalam aturan soal netralitas bagi pejabat yang manfaatkan jabatan untuk kampanye,"ungkapnya.

Arya melanjutkan, bahwa pihak Zulhas yang juga Ketua Umum PAN ini juga punya hak menjelaskan fakta dari pernyataan.

"Keempat, apabila memang pernyataan tersebut adalah informasi yang perlu dijelaskan, Pak Menteri Zulhas juga punya hak menjelaskan tujuan pernyataannya,"imbuhnya.

Arya menutup pandangannya dengan penegasan. Menurutnya, pernyataan pejabat publik tersebut tinggal dijelaskan apakah disampaikan untuk becanda atau serius.

“Kalau serius maka penjelasan informasi tersebut tidak boleh bohong, tetap harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan," pungkas Arya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement