BEKASI - Rodi (28), warga Kampung Tegal Gede, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tewas akibat dihakimi warga, Kamis (21/12/2023). Rodi diduga dianiaya akibat tidak membayar tarif hubungan intim dengan wanita yang dipesan atau open BO. Kejadian tersebut diketahui setelah viral di media sosial.
Sebelumnya korban sempat melarikan diri usai berkencan dengan wanita open BO. Korban lantas diteriaki jambret oleh wanita yang dikencaninya hingga mengundang masa. Nahas korban berhasil ditangkap di Kampung Panjalin, Kawasan Jababeka, Desa Pasir Sari, Cikarang Utara. Korban dihakimi warga hingga tewas di lokasi kejadian.
Oleh petugas kepolisian, jasad korban kemudian dibawa RSUD Kabupaten Bekasi untuk diautopsi.
Setelah mendengar korban sudah meninggal di RSUD Kabupaten Bekasi, pihak keluarga kemudian langsung mendatangi rumah sakit tersebut dan membawa jasad korban ke rumah duka untuk dimakamkan.
Syukur, kakak korban mengatakan pihak keluarga berharap polisi mengusut tuntas kasus yang terjadi pada korban dan segera menangkap warga yang main hakim sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Guna kepentingan lebih lanjut, kasus ini ditangani langsung oleh petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara dan Mapolres Metro Bekasi.
(Qur'anul Hidayat)