Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dikabulkan MK, Bima Arya-Dedie Rachim Pimpin Kota Bogor hingga April 2024

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2023 |19:06 WIB
Dikabulkan MK, Bima Arya-Dedie Rachim Pimpin Kota Bogor hingga April 2024
Dedie A Rachim (Foto: Istimewa)
A
A
A

BOGOR - Judicial Review yang dilakukan beberapa kepala daerah, termasuk Kota Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akhir masa jabatan dikabulkan setelah melewati serangkaian proses konstitusional.

Wali Kota Bogor, Bima Arya dan wakilnya Dedie A. Rachim dipastikan akan mengakhiri masa jabatan pada April 2024 mendatang. Pasalnya, Bima Arya - Dedie Rachim dan 48 kepala daerah lainnya, baru resmi dilantik pada 2019 yang lalu meskipun pemilihan kepala daerah dilakukan pada 2018.

"Hari ini, diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim MK, sehingga ini menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sisa jabatan sampai April 2024 secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi kepada masyarakat," kata Dedie Rachim dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

Perlu diingat pula, sambung Dedie, Judicial Review yang dilakukan menaruh harapan bagi 48 kepala daerah untuk terus memberikan kontribusi terbaiknya sebagaimana kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah mendapat kepercayaan dan dipilih langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Febri Diansyah menambahkan Judicial Review ini bermula dari diskusi dalam Pasal 201 Ayat 5 tersebut. Dimana pasal tersebut mengatur soal pemilihan kepala daerah.

"Menurut diskusi tersebut kami pandang dan tidak adil serta ada perlakuan berbeda untuk kepala daerah yang jumlahnya tidak sedikit. Ada 44 wali kota dan 4 gubernur yang terdampak. Itu mereka dilantik 2019 dan harus mengakhiri sebelum lima tahun," ucap Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement