Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PLBN Entikong Berbenah untuk Tingkatkan Kepuasaan Pelayanan Publik

Aris Kurniawan , Jurnalis-Minggu, 24 Desember 2023 |08:45 WIB
PLBN Entikong Berbenah untuk Tingkatkan Kepuasaan Pelayanan Publik
Suasana PLBN Entikong, Kalbar. (Foto BNPP)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu pintu perbatasan tertua yang melayani pelintasan antar negara Republik Indonesia-Malaysia berupa pelintasan orang, barang dan kendaraan adalah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, terletak di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sangau, Provinsi Kalimantan Barat.

Sejak terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Tujuh PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, dan diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Desember 2016, PLBN Entikong menjadi PLBN dengan kategori tipe A yang menjalankan fungsi pelayanan dengan aktifitas yang ada sangat padat dan kompleks, dengan Counterpart di sisi Malaysia adalah Border Post Tabedu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia.

Aktifitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Entikong berupa pelintasan orang, barang, dan kendaraan, dengan rata-rata harian mencapai 1.552 pelintas pelintas, nilai perdagangan tercatat sampai dengan bulan november 2023 mencapai Rp40.415.109.664,- dengan komoditas utama berupa buah-buahan, dan produk pertanian.

Di PLBN ini setiap hari juga melintas angkutan barang secara back to back dan penumpang berupa Bus Antar Negara yang memungkinkan melintas langsung ke negara tetangga baik tujuan Malaysia maupun Brunai Darussalam. Catatan mengenai kunjungan wisata domestik juga tinggi, tercatat sampai bulan November mencapai 75.558 Orang.

Fungsi utama PLBN adalah memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan Lintas Batas Negara yaitu Kepabeanan, Keimigrasian, dan Kekarantinaan atau yang lebih dikenal dengan istilah CIQ, dapat berjalan dengan baik, dapat berfungsi menangkal dan mencegah arus Orang dan barang yang dilarang serta men-screenning terhadap arus yang diperbolehkan masuk maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement