Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kaleidoskop 2023: Kasus Mario Dandy, Penganiayaan yang Membuka Tabir Busuk Pegawai Pajak

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Senin, 25 Desember 2023 |09:22 WIB
Kaleidoskop 2023: Kasus Mario Dandy, Penganiayaan yang Membuka Tabir Busuk Pegawai Pajak
A
A
A

Nasib Mario Dandy

Tak jauh dari ayahnya yang dituntut, Sidang Mario Dandy sudah memasuki fase inkrah setelah bandingnya ditolak.

Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan.

Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

Adapun pada kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.

Sementara kawannya, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. Hakim menilai, perbuatan memberatkan Shane Lukas telah merusak masa depan David.

"Memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," ujar majelis hakim di persidangan.

Selain hal memberatkan, hakim menyebutkan adanya hal meringankan dalam perbuatan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora itu. Adapun hal meringankan, Shane Lukas mencoba menghebtikan penganiayaan Mario meski dilakukan secara terlambat.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement