Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Oknum Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Eka Setiawan , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |11:32 WIB
6 Oknum Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
A
A
A

SEMARANG – Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro menyebut 6 oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka buntut insiden penganiayaan dua warga sipil yang merupakan relawan pendukung Ganjar – Mahfud.

Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali.

“Betul (6 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka). Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” tulis Kepala Penerangan Kodam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).

Para pelaku saat ini ditahan di Denpom Surakarta. Sampai saat ini, sebut Kolonel Richard, penyidik Denpom Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer (Pom), kemudian melalui Papera atau Perwira Penyerah Perkara dalam hal ini Danrem 074/WRT (Warastratama) dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer (jaksa-Odmil) dan disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil),” sambung Kolonel Richard.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement