Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Website Jaga Pemilu Jadi Bagian Sistem Pemantauan UU Pemilu

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |23:08 WIB
Website Jaga Pemilu Jadi Bagian Sistem Pemantauan UU Pemilu
Konpers laman Jaga Pemilu (foto: MPI/Widya)
A
A
A

JAKARTA - Gerakan yang dibuat untuk memperkuat kesadaran dan pemahaman hak-hak politik, Jaga Pemilu meluncurkan website https://jagapemilu.com. Laman ini diharapkan sebagai bentuk pengawasan rakyat terhadap penyimpangan dan ketidakadilan dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.

Ahli hukum Tata Negara, Pendiri PSHK, Bivitri Susanti menyebut pemilihan umum (pemilu) 2024 kini cukup spesial karena ada salah satu kandidat yang berkompetisi dengan mempertahankan jabatan pertahanan dengan memajukan anak ikut berkontestasi di tahun politik.

"Pemilu tahun ini spesial karena sebuah pemilu mempertahankan jabatan pertahanan, maka anaknya yang maju. Kalau berkompetisi selalu ada pemihakan, terselubung tapi anaknya, jangan malu-maluvuntuk membicarakan fakta ini,"ujar dia dalam Launching Website https://jagapemilu.com, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2024).

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat harus lebih aktif menjaga pemilu supaya dapat terlaksana dengan jujur dan adil. Menurutnya, hal tersebut mer upakan salah satu tugas kewarganegaraan rakyat Indonesia dengan saling berkolaborasi cara untuk menjaga pemilu dengan cara yang sederhana.

"Semua upaya menjaga pemilu harus kita dukung dan manfaatkan, website ini bagian sistem pemantauan dari UU pemilu," kata dia.

Selain itu, website ini juga turut diawasi oleh Bawaslu sehingga legalitasnya terjamin. "Website ini sudah terdaftar dalam kerangka pemantauan Bawaslu, buat saya lainnya semua inisiatif harus kita dukung kita di manfaatkan," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement