Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamen ATR: Kalau Bukan karena Jokowi, Tanah Bapak/Ibu Mungkin Belum Bersertifikat

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |21:31 WIB
Wamen ATR: Kalau Bukan karena Jokowi, Tanah Bapak/Ibu Mungkin Belum Bersertifikat
Wamen ATR/BPN bagikan sertifikat tanah di Siak (Foto : Kementerian ATR/BPN)
A
A
A

SIAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengakselerasi sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Menurutnya, telah terjadi peningkatan sebanyak 44,5 juta bidang tanah dalam 9 tahun terakhir.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, mengatakan pada tahun 2014, total bidang di Indonesia yang telah tersertifikasi hanya berjumlah 46 juta bidang, padahal total bidang tanah di Indonesia berjumlah 126 juta bidang.

Bertempat di Gedung Pertemuan Jambur, Kabupaten Siak, Wakil Menteri ATR/BPN juga menyebutkan bahwa rendahnya jumlah sertifikasi tanah di era sebelum Presiden Jokowi karena saat itu sertifikasi tanah hanya mengeluarkan 500 ribu sertipikat per tahun.

Sehingga perlu waktu selama 160 tahun untuk memastikan semua bidang tanah benar-benar bersertipikat.

“Mau nunggu 160 tahun supaya sertipikatnya diterima Bapak/Ibu?” tanya Raja Antoni pada para penerima sertifikat pada, Senin (8/1/2024).

Kendati demikian, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menjelaskan Presiden Jokowi tidak tinggal diam melihat ketertinggalan tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) meningkatkan sertifikasi tanah menjadi 6-7 juta per tahún.

“Berkat program inilah percepatan sertifikasi terjadi. Kalau bukan karena program Pak Jokowi, mungkin tanah Bapak/Ibu bersertifikat,” sambung Wamen ATR/BPN.

Menurut Raja Antoni, sertifikat yang diterima juga dapat digunakan untuk agunan ke bank, sehingga apabila di antara para penerima sertifikat tersebut ada yang berkeinginan untuk membuka usaha bisa dijadikan sebagai modal. Namun, driinya meminta untuk datang ke bank yang resmi.

“Kalau mau diagunkan, boleh, tapi tolong datang ke Bank yang resmi, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Wakil Menteri ATR/BPN.

Raja Antoni kemudian meminta supaya para penerima sertifikat tersebut dapat menjaga sertipikatnya dengan baik, sebab sertipikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah. Sehingga, apabila sertipikatnya hilang, maka tanahnya pun hilang.

“Jadi mohon dijaga betul sertipikatnya, tolong difotocopy sehingga apabila hilang, bisa diganti baru oleh Kantor Pertanahan Siak,” tutup Raja Antoni.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement