DELISERDANG - Seorang calon penumpang maskapai penerbangan Lion Air JT387 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, diringkus petugas keamanan penerbangan (Avsec) di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (15/1/2024).
Calon penumpang berinisial MF (26) yang tercatat sebagai penduduk Dusun Toke Pii, Desa Meunasan Panton Labu, Kecamatan T Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu, ditangkap karena kedapatan membawa sekilo narkoba jenis sabu-sabu usai melintasi pos pemeriksaan di areal terminal keberangkatan di lantai 2 bandara yang kini dikelola PT Angkasa Pura Aviasi itu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebtu berawal dari kecurigaan petugas Avsec saat melakukan pemeriksaan barang dan pemeriksaan tubuh terhadap MF di areal pos pemeriksaan. Petugas curiga karena ada yang menonjol di bagian celana MF, tepatnya di bagian bawah perut di atas areal kemaluan.
Petugas yang curiga kemudian membawa MF ke posko pemeriksaan dan memintanya membuka seluruh pakaian yang dikenakan. Saat itu ditemukan ada dua bungkusan berisi narkoba jenis sabu yang direkatkan dengan lakban hitam di area perut bawah MF.
MF pun kemudian diringkus dan diperiska. Ia kemudian diserahkan kepada polisi melalui petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
Ia pun mengaku peristiwa itu kini sudah diselidiki Polisi. "Iya benar, tadi Petugas Avsec Bandara menyerahkan calon penumpang bersama barang bukti lainnya ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka yang tangani," kata Dedi.
(Fakhrizal Fakhri )