Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswa UB Jadi Tersangka Usai Dikeroyok Anak Polisi, Ini Penjelasan Polres Malang

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |18:18 WIB
Mahasiswa UB Jadi Tersangka Usai Dikeroyok Anak Polisi, Ini Penjelasan Polres Malang
Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa/Foto: Okezone
A
A
A

MALANG - Kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB)  yang sebelumnya sempat ramai jadi perbincangan hingga viral di media sosial ternyata sudah dimediasi oleh Polres Malang.

Hal ini terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan usai unggahan narasi di media sosial mengenai adanya koran pengeroyokan yang ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, awalnya antara HAD mahasiswa UB, yang ditetapkan sebagai tersangka belakangan dan EM bersama teman-temannya bertemu di sebuah kafe di Jalan Bandung, Kota Malang.

Kedua belah pihak diketahui sedang pesta minuman keras (miras), akhirnya terjadi insiden senggolan berujung pertengkaran di dalam kafe, yang berujung saling laporan ke ranah hukum.

"Itu kejadiannya di Kafe Loteng, pada hari Minggu 3 September 2023 pukul 02.30 pagi, jadi ada dua perkara yang kita tangani. Mereka mendatangi Loteng, untuk mencari hiburan. Kemudian mengkonsumsi minuman keras," ujar Danang Yudanto, di Mapolresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024).

Setelah itu antara HAD yang akhirnya ditetapkan tersangka belakangan, bersenggolan dengan EM saat menuju toilet. Apalagi sofa mereka berhimpitan, sehingga terjadi cek - cok dalam keadaan mabuk hingga terjadi pertengkaran.

"Akhirnya tersangka HAD memukul bahu daripada EM terjadi keributan, kemudian diamankan, ataupun dilerai oleh satpam dari pihak EM ini dibawa keluar, karena terjadi keributan. Kemudian (keributan) berlanjut di parkiran, ketika di mediasi oleh satpam, dan juga petugas parkir," jelasnya.

Dari sanalah akhirnya terjadi tindak kekerasan dari EM ke HAD, dengan melakukan penendangan, sehingga terjadi luka-luka pada pihak HAD.

Namun keributan itu ditegaskan Danang, diawali dari pukulan yang dilakukan oleh HAD ke EM, ketika keduanya masih berada di dalam Kafe Loteng.

"Berlanjut kejadiannya, pihak EM melakukan kekerasan bersama-sama dengan tersangka HA kepada korban HAD," kata mantan Kapolsek Blimbing tersebut.

Kedua belah pihak ini sempat dimediasi tapi karena tidak ada hasil, oleh pihak keamanan dari Kafe Loteng dan petugas parkir membawa keduanya ke Polresta Malang Kota, pada Minggu 3 September 2023 lalu. Di sanalah akhirnya dilakukan mediasi oleh petugas piket Satreskrim Polresta Malang Kota, diakhir dengan perdamaian dan membuat surat pernyataan perdamaian.

"Namun dari pihak HD pada tanggal 4 September 2023 melakukan laporan polisi terhadap pihak EM dan kawan-kawan yang ditangani oleh Unit Pidum. Kemudian akhirnya pihak dari EM ini membuat surat laporan pengaduan masyarakat pada tanggal yang sama," paparnya.

Kepolisian pada akhirnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga saudara EM dan HA yang dinarasikan sebagai anak dari oknum polisi dan pensiunan pejabat pajak di Surabaya ini, ditetapkan sebagai tersangka. Proses penanganan hukum pun terus berjalan hingga akhirnya pada 30 November 2023 lalu, perkara kedua tersangka yakni EM dan HA dinyatakan P21 atau lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan.

"Kita sudah melaksanakan tahap dua ke kejaksaan, pada tanggal 16 Januari 2024, sehingga pada saat ini untuk tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan Kejaksaan dititipkan di Lapas Lowokwaru Kota Malang," terangnya.

Di sisi lain, polisi juga memproses laporan yang disampaikan oleh tersangka lain EM dengan terlapor saudara HAD, yang notabene dari penelusuran merupakan anak dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI Partai Golkar.

Hal ini untuk mengedepankan unsur keadilan, karena pertengkaran yang terjadi di bulan September 2023 itu kedua belah pihak saling serang.

"Kita harus penyidikan harus profesional, kemudian juga harus berimbang, berdasarkan alat bukti yang ada kita tetapkan untuk saudara HAD, menjadi tersangka pada tanggal 20 Desember 2023. Kemudian dilanjutkan panggilan pertama, dan panggilan kedua pemeriksaan tersangka pada tanggal 16 Januari," jelasnya.

Menurut Danang, ada beberapa narasi di media sosial dan media online lain yang perlu diluruskan. Apalagi ada informasi bahwa ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, hingga menghebohkan publik Kota Malang.

"Ini sebagai hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan di media sosial, maupun media online, yang isinya tidak sesuai dengan fakta apa yang diberitakan pada media-media tersebut, terkait dengan tindak pidana kasus 351, dan 170," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu bernama Aisyah mengaku anaknya dikriminalisasi oleh Polresta Malang Kota karena sempat menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh sejumlah pemuda, dimana di antaranya merupakan anak dari oknum polisi dan pensiunan pejabat pegawai pajak di Surabaya.

Sang ibu sempat mengutarakan bahwa anaknya yang menjadi korban, ternyata ditetapkan sebagai tersangka.

Ibu ini juga sempat mengutarakan anaknya dikriminalisasi dengan unsur penganiayaan dengan cara penusukan, hingga akhirnya diubah menjadi pemukulan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement