MALANG - Fakta baru mengenai mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya laporan jadi korban pengeroyokan akhirnya terungkap. Polisi menetapkan tersangka HAD, yang juga mahasiswa Universitas Brawijaya usai adanya laporan dari lawan duelnya berinisial EM dan HA.
Berikut adalah sejumlah fakta baru dari kasus yang sempat membuat geger masyarakat di Malang, karena ada narasi kriminalisasi oleh polisi.
1. Pengakuan Ibu HAD
Aisyah, ibu HAD awalnya mengaku pihaknya melaporkan dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya HAD oleh 9 orang kakak tingkatnya di Malang. Peristiwa terjadi pada September 2023 lalu, usai terjadi cek-cok antara HAD dengan 9 orang yang disebut sang ibu.
"Habis cekcok mulut. Jadi posisinya anak saya ini kan dua minggu di Malang, masih mahasiswa baru di UB. Mungkin belum tahu kondisi di sana, belum dua minggu di Malang cek-cok dengan kakak tingkatnya juga, dan akhirnya tiba-tiba anak kami dikeroyok," ucap Aisyah.
Aisyah mengaku juga sempat melaporkan ke Polresta Malang Kota, dan polisi sendiri telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mengambil barang bukti yang ada pada pihak HAD, berupa hasil visum, foto, dan video, kondisi HAD saat itu.
"Sebenarnya ada beberapa rekan yang kemarin dijadikan saksi oleh polisi. Tapi mungkin karena masih sama-sama mahasiswa baru, jadi takut untuk membantu akhirnya waktu dikeroyok sendiri bonyoknya," ujar Aisyah kembali.
2. Pengakuan kondisi HAD oleh ibunya
Ketika dimintai keterangan awak media, ibu HAD menjelaskan bagaimana kondisi anaknya seusai dikeroyok oleh 9 orang di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang. HAD disebut Aisyah, mengalami luka-luka lebam hingga tulang di bagian bahu bergeser.
"Ada geser tulang di bagian bahu juga tulangnya bergeser, luka lebam di dada itu karena ditendang, karena saat itu posisi anak kami adalah dijatuhkan di trotoar, lalu dihajar ramai-ramai kurang lebih 9 orang," jelasnya.
Faktanya ketika rilis di Mapolresta Malang Kota, HAD dalam kondisi segar bugar bahkan nyaris tanpa bekas luka yang menonjol. Hasil rekonstruksi dan pemeriksaan para saksi-saksi di lokasi kejadian dikatakan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, tak mengidentikkan adanya luka yang parah di tubuh HAD.
"Adanya pemberitaan di media sosial yang menyatakan bahwasannya ada korban mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang mengakibatkan patah tulang itu adalah tidak benar, bagaimana saya bisa menjawab tidak benar, yang pertama kami sudah melaksanakan rekonstruksi, berdasarkan keterangan para saksi apa yang dikeroyok itu tidak benar," tegas Danang Yudanto.
3. Ibu HAD sebut ada upaya kriminalisasi
Ibu HAD menyatakan, pasca laporan yang berujung ditetapkannya EM dan HA, dari 9 orang yang mengeroyok anaknya, HAD juga ikut kena getahnya. HAD disebut Aisyah ditetapkan sebagai tersangka juga oleh kepolisian.
Narasi awal yang disampaikan Aisyah ke media, adalah HAD disebut melakukan penusukan oleh polisi, tapi ternyata tidak terbukti. Kemudian polisi melakukan penyelidikan lagi, dan menjerat HAD dengan tuduhan pemukulan ke EM, HA, dan beberapa rekannya.
"Dari penusukan berubah menjadi pemukulan, dan pemukulan itulah yang dijadikan sebagai alat untuk mengkriminalisasi anak saya yang notabenenya adalah korban. Jadi anak kami ini dijadikan tersangka juga, kan aneh. Orang anak kami korban dijadikan tersangka, untuk kami ini tidak masuk akal," paparnya.
4. Pertemuan HAD dengan pelaku pengeroyokan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, HAD bersama temannya ini awalnya mencari hiburan di sebuah Kafe bernama Loteng, di Jalan Bandung, Kota Malang. Saat itu ternyata di momen yang sama bertemu EM, HA, dan beberapa temannya pula.
Kedua belah pihak ini tidak saling mengenal satu sama lain. Tapi berada di tempat yang sama, bahkan duduknya berdekatan, serta sama-sama mengonsumsi minuman keras (miras).
"Kemudian mengkonsumsi minuman keras, kita bisa buktikan dengan adanya nota pembelian minuman keras dari kedua belah pihak, dan juga untuk kasir manager maupun pelayan sudah kami periksa," ucap Danang.
5. Diawali Insiden sepele menuju toilet
Kondisi mabuk membuat HAD dan EM ini tak sadarkan diri, sehingga ketika keduanya hendak menuju toilet kafe bersenggolan. Lokasinya yang berhimpitan dan sempit, membuat kontak fisik sepele itu tak bisa terhindarkan.
"Dalam kondisi terpengaruh minuman keras ketika itu kedua belah pihak bersenggolan di arah menuju toilet, dari sofa tempat mereka duduk ke arah menuju kamar mandi sempat terjadi perdebatan, sehingga akhirnya tersangka HAD memukul bahu daripada EM terjadi keributan," ujar Danang Yudanto.
Aksi perkelahian di dalam kafe itu pun akhirnya dilerai oleh petugas keamanan kafe dan membawa kubu EM ke luar kafe. Ternyata di kafe terjadi kembali aksi penganiayaan antara EM dan HAD.
"Kemudian berlanjut di parkiran, ketika di mediasi oleh satpam, dan juga petugas parkir. Dari pihak EM ini melakukan tindak kekerasan kepada pihak HAD, melakukan penendangan, sehingga terjadi luka-luka pada pihak HAD," paparnya.
6. Dibawa ke Mapolresta dan sempat berdamai
Pertengkaran di kawasan Kafe Loteng yang tak berujung membuat petugas keamanan dan petugas parkir kafe, membawa kedua belah pihak ke Mapolresta Malang Kota, pada Minggu dini hari 3 September 2023 lalu. Di markas Polresta Malang Kota ini kedua belah pihak dimediasi oleh polisi yang bertugas.
"Pada saat itu sudah terjadi perdamaian, hasil dari mediasi, dan ada surat pernyataan perdamaian tersebut," ucapnya.
7. Kedua belah pihak saling lapor
Pasca kesepakatan perdamaian itu, tiba-tiba pihak HAD bersama orang tua dan tim penasehat hukumnya membuat laporan ke Mapolresta Malang Kota, pada 4 September 2023. Laporan hukum adanya penganiayaan ini juga dilayangkan oleh EM, HA, dan sejumlah rekannya, yang ternyata terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.
"Jadi ada dua perkara yang kita tangani, dengan saksi berjumlah 14 orang saksi, empat saksi dari pihak pelapor HAD, dan 6 saksi dari pihak terlapor. Kemudian saksi netral, atau orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut di luar kedua belah pihak ada 4 orang, rekonstruksi kami laksanakan dua kali, pada tanggal 2 dan 5 Desember 2023," paparnya.
Berdasarkan penanganan kasus ini kepolisian akhirnya menetapkan tersangka EM dan HA, hingga akhirnya pada 30 November 2023 lalu polisi menyerahkan berkas pemeriksaan ke jaksa penuntut umum (JPU), dan dinyatakan lengkap atau P21.
Di sisi lain, laporan dari HA dan EM yang merasa jadi korban di momen adu jotos di kafe itu juga diproses polisi. Pemrosesan laporan ini demi menegakkan keadilan, hingga akhirnya ditetapkan tersangka baru HAD.
"Kita harus penyidikan harus profesional, kemudian juga harus berimbang, berdasarkan alat bukti yang ada kita tetapkan untuk saudara HAD, menjadi tersangka pada tanggal 20 desember 2023. Kemudian dilanjutkan panggilan pertama dan panggilan kedua pemeriksaan tersangka pada tanggal 16 Januari 2024," beber Danang.
8. Alasan polisi tetapkan tersangka ke HAD
HAD yang sempat disebut korban pengeroyokan, akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. HAD disebut Kasatreskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto, justru yang memukul duluan EM hingga berujung pertengkaran di kafe.
"HAD memukul duluan bahu daripada EM terjadi keributan. Kemudian diamankan ataupun dilerai oleh satpam dari pihak EM ini dibawa keluar, karena terjadi keributan," ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.
Menariknya, HAD yang diketahui merupakan anak dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya - Sidoarjo berinisial II ini sempat mencoba mengaburkan barang bukti, usai menerima informasi adanya laporan balik dari EM dan HA ke polisi.
"HAD mendatangi TKP kejadian pada tanggal 3 September atau hari yang sama ketika kejadian, saat malam hari pukul 7 malam, kita ada rekamannya dengan mengatasnamakan sebagai oknum aparat, dari salah satu instansi," bebernya.
"Sehingga dari pihak Manajer Kafe Loteng memberikan izin untuk mengakses DVR ataupun Digital Video Recorder berisi rekaman CCTV kejadian tersebut, sehingga patut diduga adanya upaya-upaya untuk melaksanakan atau mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang," tambahnya.
Polisi juga menilai HAD memenuhi unsur penganiayaan di Pasal 351 karena memiliki ancaman hukuman di atas satu tahun, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain itu, HAD juga diduga menggerakkan oknum organisasi kemahasiswaan untuk melakukan aksi demonstrasi dan menekan proses penyelidikan. Hal ini menarasikan bahwa HAD menjadi korban pengeroyokan, tapi justru ditetapkan tersangka dan dikriminalisasi oleh polisi.
"Adanya upaya-upaya dengan menggerakkan salah satu organisasi atau oknum kemahasiswaan, untuk melakukan tindakan-tindakan yang tujuannya adalah patut diduga, untuk mem-presssure jalannya penyidikan, sehingga penyidik tidak melaksanakan kewajiban," paparnya.
(Khafid Mardiyansyah)