JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kali dalam kasus yang menjeratnya.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (23/1/2024).
Gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, tapi tak sama seperti di gugatan pertama. Adapun sidang perdana pada 30 Januari 2024.
BACA JUGA:
"Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," katanya.
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:
Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukan Senin 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip, Selasa 22 Januari 2024.
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
(Qur'anul Hidayat)