Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Firli Bahuri ke Jaksa

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2024 |18:16 WIB
Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Firli Bahuri ke Jaksa
Polisi Kembali Limpahkan Berkas Firli/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Firli Bahuri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas kembali ke Kejati DKI Jakarta ke JPU dilakukan setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau P19. Pelimpahan dilakukan 24 Januari 2024.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,"ujar Ade Safri, Rabu (24/1/2024).

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menyebut pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," kata dia.

Diketahui selama proses pelengkapan, penyidik telah memanggil beberapa saksi diantaranya Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lalu dua Mantan Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta; serta Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Kemudian, ada juga saksi lain yang diperiksa yakni; Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar; eks ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement