NEW YORK - Juri di New York, Amerika Serikat (AS) memutuskan Donald Trump harus membayar USD83,3 juta (Rp1,3 triliun) karena mencemarkan nama baik kolumnis E Jean Carroll pada 2019 ketika dia menjadi Presiden AS.
Hukuman dalam persidangan perdata terdiri dari USD18,3 juta untuk ganti rugi dan USD65 juta untuk ganti rugi.
Trump dilaporkan dalam kasus perdata sebelumnya telah mencemarkan nama baik Carroll dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada 1990-an.
Dia bersumpah untuk mengajukan banding atas keputusan terbaru tersebut, menyebut kasus tersebut sebagai perburuan penyihir dan keputusan tersebut "Benar-benar konyol!"
Ganti rugi ini dimaksudkan untuk memperhitungkan kerugian yang menurut juri telah ditimbulkan oleh komentarnya terhadap reputasi dan kesejahteraan emosionalnya.
Panel juga harus memberikan hukuman yang dimaksudkan untuk menghentikan Trump terus berbicara menentangnya.
Juri yang terdiri dari tujuh pria dan dua wanita membutuhkan waktu kurang dari tiga jam untuk mengambil keputusan pada Jumat (26/1/2024) sore.