Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Bersalah, Donald Trump Harus Bayar Rp1,3 Triliun karena Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 27 Januari 2024 |16:13 WIB
Terbukti Bersalah, Donald Trump Harus Bayar Rp1,3 Triliun karena Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll
Donald Trump diminta bayar Rp1,3 triliun karena pencemaran nama baik E Jean Carroll (Foto: Reuters)
A
A
A

"Ini adalah kemenangan besar bagi setiap perempuan yang bangkit ketika dia terpuruk, dan kekalahan besar bagi setiap pelaku intimidasi yang berusaha menjatuhkan perempuan," kata Carroll dalam sebuah pernyataan.

Pengacaranya, Robbie Kaplan, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan hari ini membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua orang di negara kita, bahkan orang kaya, bahkan orang terkenal, bahkan mantan presiden.

Sebelumnya dalam persidangan, Hakim Lewis Kaplan (tidak ada hubungan dengan pengacara penggugat) menyarankan para juri untuk tidak menggunakan nama asli mereka satu sama lain karena sifat sensitif dari kasus tersebut.

Sebagai penutup, dia menasihati mereka bahwa mereka bebas mendiskusikan pengalaman mereka. Namun dia menambahkan, menurutnya mereka tidak boleh memberi tahu siapa pun bahwa mereka menangani kasus ini.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement