Tidak cuma dalam pemilihan memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Tapi, wakil-wakil rakyat yang nantinya ada di DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Mahfud mengingatkan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan setiap Muslim memberikan suaranya. Serta, bisa memilih sesuai bisikan hati nuraninya.
Ia meyakini, hati nurani mampu tentukan siapa yang layak dan siapa yang tidak layak. Mahfud menegaskan, itu semua menjadi pertimbangan masing-masing masyarakat.
BACA JUGA:
"Tidak boleh ada tekanan, tidak boleh ada fatwa yang menyesatkan. Mudah-mudahan negara kita lebih maju ke depan, sehingga negara kita menuju negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujar Mahfud.