Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IKOHI Ajukan Petisi Usut Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998 ke Peradilan Pidana Internasional

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |16:02 WIB
IKOHI Ajukan Petisi Usut Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998 ke Peradilan Pidana Internasional
IKOHI sampaikan petisi ke ICC. (Foto: Dok IKOHI)
A
A
A

JAKARTA – Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Zaenal Muttaqin mengatatakan, pada 30 dan 31 Januari 2024, IKOHI telah memasukkan Petisi ke lembaga Peradilan Pidana Internasional (ICC) yang berjudul “Prabowo Subianto – Call for Crimes Against Humanity Investigation” melalui portal elektronik ICC.

IKOHI juga secara fisik melayangkan petisi tersebut melalui surat ke lokasi perwakilan ICC di New York, Amerika Serikat, serta menyerahkannya di lokasi pusat ICC di Den Haag, Negeri Belanda. Diharapkan Petisi ini akan membuahkan hasil dan pada akhirnya keadilan bagi para keluarga korban.

Zaenal menjelaskan, kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998 telah berlangsung selama 25 tahun. Selama 25 tahun dan empat presiden pihaknya berjuang agar pemerintah membentuk tim pencarian aktivis yang masih hilang dan pengadilan HAM bagi para pelaku, namun pemerintah Indonesia terus mengabaikan.

Zaenal menyampaikan bahwa satu per satu orangtua korban telah meninggal dalam penantian panjang dalam ketidakpastian akan keberadaan anak-anak mereka yang belum dikembalikan. Beberapa keluarga korban lain juga dalam kondisi kesehatan fisik dan psikis yang menurun akibat hilangnya keluarga yang mereka sayangi.

“Hingga hari ini status kependudukan para korban hilang juga menjadi persoalan keperdataan bagi keluarga korban. Hidup tidak, disebut mati juga tidak. Negara Republik Indonesia telah menggantung nasib para korban dan keluarganya,” ucap Zaenal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, Kamis (2/1/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement