KULONPROGO - Seorang pemuda di Kulonprogo JP (23) ditangkap jajaran Reskrim Polres Kulonprogo karena diduga telah menggelapkan motor rental. Pelaku nekat menggadaikan motor milik sebuah rental untuk membayar utang.
Pelaku JP merupakan warga Kapanewon Wates, Kulonprogo. Aksi penggelapan dilakukan pada 25 Oktober lalu. Saat itu pelaku menyewa motor Yamaha N-Max milik ILF (29) warga Girimulyo. Motor ini disewa selama tujuh hari dengan biaya Rp850.000.
“Setelah sepakat, korban bertemu pelaku di depan Rutan Wates untuk menyerahkan motor yang disewa,” kata Kapolsek Wates Kompol Sudarsono, Rabu (1/2/2024).
Saat itulah korban menyerahkan Yamaha N-Max dengan Nopol AB 2712 VP berikut STNK. Sedangkan pelaku membayar uang sewa Rp850.000 sesuai kesepakatan.
Setelah jatuh tempo, pelaku kembali memperpanjang sewa motor dan mengirimkan uang sewa Rp850.000 untuk sepekan ke depan. Saat jatuh tempo kedua, pelaku tidak bisa dihubungi. Keberadaan pelaku juga tidak diketahui sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Kulonprogo.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 19 Januari lalu, pelaku diketahui berada di wilayah Ajibarang, Banyumas. Bersama peugas Reskrim Polsek Ajibarang, jajaran Polres Kulonprogo berhasil menangkap pelaku di lapangan Pancurendang, Ajibarang.
“Setelah berhasil ditangkap, kami bawa ke Polres Kulonprogo untuk proses penyelidikan,” katanya.
Pelaku JP mengakui telah menggadaikan motor korban kepada seseorang di wilayah Wonosobo senilai Rp7 juta. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Motor saya digadaikan teman sehingga saya harus menutup utang untuk mengambil motor,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)