Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah Pemilu Tanggal 14 Februari Libur Nasional?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |12:46 WIB
Apakah Pemilu Tanggal 14 Februari Libur Nasional?
Ilustrasi pemilu jadi hari libur? ( Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah Pemilu tanggal 14 Februari libur nasional? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi masyarakat. Dalam penetapan Pemilu 2024 sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk dijadikan tanggal merah.

Lantas apakah Pemilu tanggal 14 Februari libur nasional? Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk dijadikan tanggal merah alias hari libur nasional.

Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum 14 Februari.

Kemnaker menegaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.Kalaupun buruh masih harus tetap bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serempak 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur kepada pekerja.

"Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement