Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan Manusia dari Malaysia, Rembo Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |01:03 WIB
Selundupkan Manusia dari Malaysia, Rembo Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar
A
A
A

MEDAN - Seorang nakhoda kapal berinisial MZ alias Rembo (43) ditangkap atas tuduhan penyelundupan sejumlah orang dari Malaysia ke Indonesia.

Rembo pun kini dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Jahari Sitepu, mengatakan penangkapan Rembo bermula dari penemuan satu unit kapal nelayan tanpa nama di Pantai Kuala Putri, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara pada 10 Januari 2024 lalu. Kapal itu membawa 67 orang penumpang dari Malaysia.

"Intelijen kami menerima informasi dari Polres Serdangbedagai kalau mereka telah mengamankan 4 orang dari 67 orang penumpang itu serta seorang nahkoda kapal bernama Rembo," jara Jahari di Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (5/2/2024).

Setelah menerima informasi itu, keesokan harinya personel kita mendatangi Polres Serdangbedagai untuk berkoordinasi. Dari koordinasi itu, diketahui jika dari 67 orang penumpang itu, sebanyak 63 orang di antaranya sudah diserahkan ke Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

"Ke 63 orang itu hanya korban dan kita sudah pulangkan. Empat orang berstatus sakti dan 1 orang atas nama Rembo sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Kita akan segera lakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Serdangbedagai atas tersangka bernama Rembo itu, karena penyidikannya sudah tuntas," sambung Jahari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement