JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal pihaknya yang berulang kali disebut inkompeten dalam film dokumenter "Dirty Vote" yang disutradarai Dandhy Laksono. Film dokumenter itu mengungkap segala desain kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.
Film dokumenter itu dibintangi oleh tiga ahli hukum tata negara, yakni Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari. Ketiga ahli hukum itu, menilai Bawaslu inkompeten dalam mengawasi proses Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berterima kasih atas kritik yang ditujukan pada pihaknya. Meski begitu, menurutnya Bawaslu telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Alhamdulillah silakan kritik kami, proses sedang berjalan kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar. Namun pada titik ini Bawaslu sudah melakukan tugas fungsinya dengan baik, tapi tergantung masyarakat juga, perspektif masyarakat silahkan. Kami tidak bisa mendrive perspektif masyarakat,” ujar Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).
Bagja menyebut, siapapun boleh menyampaikan kritiknya terhadap Bawaslu. Ia memastikan, kritikan tersebut tak akan menjadi masalah selama pihaknya melakukan tugas fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hal-hal yang bisa menimbulkan konflik dan lain-lain, lebih baik dihindarkan karena sekarang menjelang masa pemungutan suara. Jangan sampai masa pemungutan suara ini terganggu gara-gara hal tersebut,” ujarnya.
Dia mengatakan, setiap orang memiliki hak kebebasan berekspresi, berpendapat, yang dilindungi konstitusi. Begitu juga, pada hak dan tugas bawaslu yang juga dijamin dan diatur oleh undang-undang.
Adapun, Film Dirty Vote berdurasi satu jam 57 menit. Film itu mengungkap berbagai instrumen kekuasaan yang telah dimanfaatkan untuk tujuan memenangkan pemilu dan merusak tatanan demokrasi.
Penggunaan infrastruktur kekuasaan yang kuat, tanpa malu-malu dipertontonkan secara telanjang demi mempertahankan status quo. Bentuk-bentuk kecurangan diurai dengan analisa hukum tata negara.
(Khafid Mardiyansyah)