Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan TPDI pada Presiden Jokowi Ditolak PTUN, Ini Alasannya

Muhammad Farhan , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2024 |18:19 WIB
Gugatan TPDI pada Presiden Jokowi Ditolak PTUN, Ini Alasannya
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A
 

JAKARTA - Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan para advokat Perekat Nusantara, tidak lolos proses dismissal dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan mengaku senang dengan keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Dia menyebutkan ada dua alasan dari keputusan Majelis Hakim dari sidang yang dilaksanakan secara tertutup tersebut.

"Pertama bahwa subjeknya itu salah karena di dalam Tata Usaha Negara itu tentunya yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Ternyata yang diigugat di sini bapak Joko Widodo, Ibu Iriana, secara pribadi dan juga yang lain seperti itu," jelas Otto ditemui selepas sidang.

Sementara alasan putusan yang kedua, Otto menjelaskan gugatan TPDi tersebut tidak melalui upaya administratif. Adapun yang dimaksudkan tersebut, yakni tidak melalui banding dan sebagainya, tetapi langsung pada gugatan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bukan kewenangan PTUN Jakarta karena yang digugat adalah pribadi. Selain itu, para penggugat juga belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Senada dengan Otto, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), Francine Widjojo mengatakan gugatan PTUN tidak berdasar, melanggar prosedur, nampak mengada-ada.

"Dan cenderung bernuansa politik yang patut diduga untuk membangun narasi negatif terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Gugatannya terhadap pribadi, tentu ini salah alamat kalau digugat di PTUN,” ujar Francine Widjojo.

Kaesang, kata Francine, bukanlah pejabat pemerintahan. "Beliau dipilih sebagai Ketua Umum PSI melalui mekanisme internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bukan akibat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan sehingga juga tidak berdasar untuk dijadikan Turut Tergugat sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Umum PSI dalam perkara tata usaha negara," ujarnya.

Untuk diketahui, ada 12 pihak yang dijadikan Para Tergugat di mana Tergugatnya adalah Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan Turut Tergugat terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hingga PT Tempo Inti Media Tbk.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement